Rabu, 21 Desember 2011

Peran Wanita

Setiap memperingati hari Kartini tanggal 21 April selalu terlintas dalam benak tentang nasib kaum wanita zaman dahulu. Kita masih ingat bahwa pada zaman jahiliyah, waktu itu masyarakat Arab benar-benar amat bodohnya hingga mereka mengesampingkan kaum wanita padahal kaum wanita adalah ibu yang melahirkan kita. Mereka amat malu bila istri mereka yang sedang hamil melahirkan anak perempuan. Hal itu dianggap membawa aib bagi keluarga. Setiap anak perempuan yang lahir lantas dibunuh supaya tidak membikin malu. Dari sini tampak bahwa anak perempuan tidak diberi hak untuk hidup dan berkembang. Sungguh malang nasib anak perempuan waktu itu. Apa yang diperbuat oleh masyarakat Arab pada masa itu tak luput dari kecaman Allah Swt. (QS. An Nahl : 58-59)
Pada masa rasulullah Saw wanita diberikan hak yang sama dalam pemikiran dan peranan. Khadijah, wanita yang pertama kali masuk Islam adalah seorang janda kaya raya. Setelah menjadi isteri rasulullah ia mempunyai peranan penting yaitu membantu secara langsung dengan mengorbankan seluruh harta bendanya untuk berjihad, membiayai perjuangan rasulullah dalam menyiarkan dan menyebarluaskan agama Islam.
Begitu pula dengan isteri rasulullah yang lain yaitu Siti Aisyah, merupakan contoh wanita yang memberikan sumbangan pemikiran terhadap kemajuan ilmu pengetahuan Islam. Oleh rasulullah Saw biasanya Aisyah dijadikan sebagai juru berita dalam banyak hal mengenai agama. Sebab keterangan yang diberikannya selalu dapat diterima dan dapat memuaskan orang banyak.
Di tanah air kita mengenal pahlawan-pahlawan wanita yang dengan gigih berjuang untuk menegakkan kemerdekaan. Sebut saja Nyi Ageng Serang, Cut Nyak Dien dengan semangat jihad mereka berjuang mengusir kompeni yang menduduki bumi Nusantara. Walau harus mengorbankan nyawa mereka tetap tak gentar membela dan memperjuangkan kemerdekaan tanah air dan bangsa. Di samping kedua tokoh tersebut nama Dewi Sartika dan R.A. Kartini tercatat sebagai tokoh wanita yang memperjuangkan hak-hak kaum wanita dalam mengenyam pendidikan.
Hak-hak kaum wanita untuk memperluas pengetahuan dan menduduki bangku sekolah waktu itu tidak mereka dapatkan terutama bagi penduduk pribumi yang miskin. Cita-cita luhur yang dilakukan dengan perbuatan nyata dalam membebaskan kaum wanita dan memperjuangkan mereka memperoleh hak yang sama dengan kaum pria akhirnya membuahkan hasil tetapi juga disertai dengan pengorbanan yang tak sedikit. Mereka itu adalah para ibu yang juga merupakan pejuang.
Peran kaum wanita sekarang ini boleh dibilang sejajar dengan kaum pria. Tak lagi hanya berkutat pada dapur, sumur dan kasur. Untuk urusan-urusan tertentu seperti urusan sosial kemasyarakatan, kesehatan maupun kemanusiaan bahkan sampai dalam bidang politik dan kenegaraan pun kaum wanita sudah ada yang berkecimpung di dalamnya. Memang, jika kita saksikan kemampuan kaum wanita zaman sekarang sudah lebih berkembang di berbagai bidang. Dalam Al Qur’an juga dijelaskan ada tokoh wanita yang mempunyai kemampuan dalam bidang politik dan kenegaraan.
“Sesungguhnya aku dapati seorang perempuan (ratu) yang memerintahi mereka (namanya Bulqis) sedang dia mempunyai segala sesuatu dan tahta kerajaan yang besar”. (QS. An Naml : 23).
Jadi sekarang ini kaum wanita mempunyai kebebasan yang luas dalam menuntut ilmu, bebas menentukan langkah-langkahnya dalam mencapai cita-cita, bebas mengambil peran di masyarakat dan bebas berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang. Karena mempunyai hak yang sama maka tak ada salahnya jika kaum wanita turut serta berpartisipasi dalam mengisi pembangunan. Sudah bukan saatnya jika kaum wanita hanya membicarakan masalah seputar hak-hak mereka saja di mata kaum pria. Semestinya kaum wanita lebih memfokuskan diri pada hal-hal atau perbuatan nyata, dengan aktivitas yang bermanfaat dan memberikan hasil yang patut diacungi jempol. Tidak hanya ngerumpi di sana sini dengan membicarakan hal-hal yang tiada bermanfaat.
Kaum wanita harus mampu mengambil perannya masing-masing dengan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya. Apalagi jika perannya itu diwujudkan dalam pengabdian semata-mata karena Allah, bukan karena untuk diakui kedudukannya agar sama dengan kaum pria. Pengabdiannya harus sesuai dengan fitrah, harkat dan martabatnya sebagai wanita karena Allah Swt telah menggariskan batas-batas bahwa antara pria dan wanita mempunyai kedudukan yang berbeda.
“…….(Hak-hak) untuk perempuan seumpama (kewajiban) yang di atas pundaknya, secara ma’ruf dan untuk laki-laki ada kelebihan satu derajat dari perempuan. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah : 228).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar