Akhirnya selesai sudah proyek raksasa yang telah ditunggu-tunggu warga Surabaya dan Madura. Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura sepanjang 5.438 meter sudah dapat dilalui. Selama pembangunan jembatan ini melibatkan lebih dari 2.500 pekerja. Pihak Cina sebagai pemberi pinjaman sekaligus kontraktor memberikan jaminan 100 tahun dari segi desain Jembatan Suramadu.
Jembatan Suramadu diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 10 Juni 2009. Dalam kesempatan itu SBY berpesan kepada Gubernur Jatim agar pembangunan Jembatan Suramadu ini bisa meningkatkan pembangunan di Jatim. Acara peresmian dilaksanakan di kaki jembatan sisi Pulau Madura, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pada tanggal 13 Juni 2009 pukul 13.00, PT. Jasa Marga mulai membuka jalur tol Jembatan Suramadu bagi masyarakat umum. Masa uji coba dicanangkan selama tiga hari hingga tanggal 17 Juni 2009. Selama masa itu masyarakat yang melintas tidak dikenakan biaya tol. Berbeda dengan konsep jalan tol lainnya, maka di Jembatan Suramadu sepeda motor diperbolehkan melintasi jalur tol ini. Namun demikian PT. Jasa Marga menerapkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas, antara lain yaitu pengendara sepeda motor maksimal 2 orang dan wajib mengenakan helm pengaman.
Sumber foto: suramadu.com
Menanggapi besarnya kekuatan angin di sekitar Jembatan Suramadu, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V, A.G. Ismail, menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sedang menyiapkan sistem peringatan dini yang disertai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mengenai kecepatan angin.
“Nantinya saat kecepatan angin mencapai 30 kilometer per jam, kendaraan roda dua diberi peringatan saat akan masuk jembatan, bila angin telah 40 kilometer per jam maka motor tidak boleh melintas, sementara untuk mobil akan dilarang bila kecepatan angin mencapai 65 kilometer per jam,” ungkapnya.
Sumber foto: suramadu.com
Tarif Tol Jembatan Suramadu
Sesudah masa uji coba berakhir maka pihak pengelola PT. Jasa Marga akan memberlakukan tarif tol sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395/Kpts/m/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Tarif Kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pikap, Bus, atau Angk. Umum)
Rp. 30.000;
Tarif Kendaraan Golongan II (Truk dengan dua gardan)
Rp. 45.000;
Tarif Kendaraan Golongan III (Truk dengan tiga gardan)
Rp. 60.000;
Tarif Kendaraan Golongan IV (Truk dengan empat gardan)
Rp. 75.000;
Tarif Kendaraan Golongan V (Truk dengan lima gardan atau lebih)
Rp. 90.000;
Rp. 30.000;
Tarif Kendaraan Golongan II (Truk dengan dua gardan)
Rp. 45.000;
Tarif Kendaraan Golongan III (Truk dengan tiga gardan)
Rp. 60.000;
Tarif Kendaraan Golongan IV (Truk dengan empat gardan)
Rp. 75.000;
Tarif Kendaraan Golongan V (Truk dengan lima gardan atau lebih)
Rp. 90.000;
Sementara tarif tol untuk Sepeda Motor Rp. 3.000;
©2009 arie saksono
Sumber:
-pu.go.id
-suramadu.com
-Kompas
-pu.go.id
-suramadu.com
-Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar