Selasa, 15 November 2011

Cara Memandikan Mayat

1. Hukum Memandikan Mayyit
Para ulama memandang bahwa memandikan mayit adalah ibadah yang hukumya fardhu kifayah. Sehingga bila sudah ada beberapa orang yang melaukannya, gugurlah keabjiban itu untuk muslimin lainnya.

2. Tata Cara Memandikan


Yang diwajibkan dalam memandikan mayit adalah membasahi selurh tubuhnya dngan air.
Disunnahkan untuk meletakkan mayat itu di atas tempat yang agak tinggi dan dilepaskan dari semua bajunya.
Namun perlu ditutup tempat pemandian itu dengan penutup agar tidak dilihat orang lain yang tidak memandikannya.
Dalam memandikan itu, orang yang tidak ikut memandikannya tidak boleh hadir dan masuk ke ruangan itu.
Orang yang memandikan hendaklah orang yang tsiqah, bisa dipercaya dan bersifat amanah. Agar tidak menyebarkan keburukan orang itu kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,


Hendaklah orang yang memandikan mayit itu adalah orang-orang yang amanah (HR. Ibnu Majah)


Untuk memandikan, disyaratkan untuk melaukan niat. Lalu mulai mengosongkan perut mayyit itu dengan pijatan yang lembut. Untuk mengeluarkan apa yangmungkin masih tersisa di dalamnya. Juga untuk menghilangkan najis yang ada di perutnya. Bisa dilakukan dengan membungkus tangannya dengan kain agar tidak langsung melihat auratnya, sebab menyentuh aurat (kemaluan) secara langsung adalah haram.
Lau mewudhu?kan mayyit itu dan disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan. Rasulullah SAW bersabda,


Mulailah dari bagian kanannya dan anggota wudhu?nya(HR. Bukhari :1254, Muslim : 939, Abu Daud 3143, At-Tirmizy : 990, An-Nasai : 4/31 dan Binu Majah : 1458)

Diantara hikmahnya adalah untuk memperbaharui ciri kemukminannya yaitu bekas air wudhu?.

Lalu mulai memandikannya dengan air tiga kali memberikan sabun atau air yang wangi dan bisa juga dengan sidr (daun bidara). Juga dengan dimulai pada bagian kanan. Sebagian ulama mengatakan bahwa penyiraman air itu 5 kali, 7 kali atau yang penting bilangan ganjil.
Bila telah setelah, maka badan mayit itu dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafannya tidak basah.
Kemudian dipakaikan parfum yang wangi pada badannya.
Jumhur ulama memakruhkan untuk memotong kuku mayyit, juga memtong sebagian rambutnya, atau bulu ketiaknya atau bulu kemaluannya. Namun Ibnu Hazm membolehkannya
Bila setelah dimandikan, ada sesuatu yang keluar dari kemaluan mayit itu, maka wajib dibersihkan. Namun untuk mewudhu?kan lagi para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama yaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam As-Syafi'i mengatakan tidak perlu untuk diwudhu?kan lagi dan sebagian mengatakan wajib. Bahkan ada juga yang mengatakan harus dimandikan lagi.

http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar