Heboh pegawai negeri sipil muda dengan rekening jumbo kembali mencuat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada pegawai negeri muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.
Pegawai negeri dengan rekening miliaran rupiah tentu saja mengundang tanda tanya. Sebenarnya mudah saja menerka isi kantong pegawai negeri. Apalagi kalau pegawai tersebut tak memiliki usaha sampingan, menelusuri usaha sampinganpun mudah karena dapat diketahui dari Surat Ketetapan Pajaknya yang apabila tidak punya maka bisa dipastikan usaha sampingannya hanya kedok untuk cuci uang. Penggajian PNS memang memiliki pola baku yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
Berapa sebenarnya penghasilan pegawai negeri ini? Seperti Gayus, rata-rata PNS “nakal” ini termasuk golongan III, pegawai negeri lulusan sarjana. Nah, pegawai golongan IIIA dengan pangkat Penata Muda bergaji pokok Rp 1.902.300 (Hanya berbeda sekitar Rp. 400.000,- dengan buruh pabrik UMR di Jakarta). Pegawai dengan pangkat dan golongan sama, tapi memiliki jam terbang paling tinggi, 32-33 tahun, gaji pokoknya Rp 2.361.400.
Pegawai negeri mendapat tambahan melalui tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri mendapat tunjangan keluarga dan jabatan. Selain itu, PNS mendapatkan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
Soal besaran tunjangan, terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan di pangkat dan golongan IIIA adalah Rp 1.260.000. Sedangkan tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak 2 persen.
Dengan asumsi pegawai IIIA masa kerjanya paling lama, mendapat tunjangan suami atau istri serta memiliki tiga anak, penerimaan pegawai itu sekitar Rp 4 juta. Total pendapatan sekitar Rp 4 juta sebulan, belum dipotong macam-macam, bagaimana pegawai negeri bisa memiliki rekening miliaran rupiah? Sampai matipun mustahil bisa mengumpulkan uang dengan jumlah milyaran.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2011.
GOLONGAN I
IA Masa Kerja 0-1 tahun Rp 1.175.000
IA Masa Kerja 25-27 tahun Rp 1.675.200
IB Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.276.000
IB Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.770.200
IC Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.330.000
IC Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.845.100
ID Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.386.300
ID Masa Kerja 26-27 tahun Rp 1.923.200
GOLONGAN II
IIA Masa Kerja 0-1 tahun Rp 1.505.400
IIA Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.361.400
IIB Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.634.800
IIB Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.461.300
IIC Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.703.900
IIC Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.565.400
IID Masa Kerja 0-3 tahun Rp 1.776.000
IID Masa Kerja 32-33 tahun Rp 2.674.000
GOLONGAN III
IIIA Masa Kerja <1 tahun Rp 1.902.300
IIIA Masa Kerja 31-32 tahun Rp 2.943.400
IIIB Masa Kerja <1 tahun Rp 1.982.800
IIIB Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.067.900
IIIC Masa Kerja <1 tahun Rp 2.066.600
IIIC Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.197.600
IIID Masa Kerja <1 tahun Rp 2.154.100
IIID Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.332.900
GOLONGAN IV
IVA Masa Kerja <1 tahun Rp 2.245.200
IVA Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.473.900
IVB Masa Kerja <1 tahun Rp 2.340.200
IVB Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.620.800
IVC Masa Kerja <1 tahun Rp 2.439.100
IVC Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.774.000
IVD Masa Kerja <1 tahun Rp 2.542.300
IVD Masa Kerja 31-32 tahun Rp 3.933.600
IVE Masa Kerja <1 tahun Rp 2.649.900
IVE Masa Kerja 31-32 tahun Rp 4.100.000
sumber gaji pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar